Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (15/11/2011) di Pekanbaru. Menurutnya, pihaknya selama ini menerima informasi dari warga soal game anak-anak yang diduga dijadikan tempat berjudi di Cafe Bingo, Jl Riau, Pekanbaru.
Menurut Ginanjar, di cafe Bingo atau warga Pekanbaru mengenalnya dengan istilah Pujasera itu, terdapat 30 game. Game inilah, yang diduga disalahgunakan untuk permainan judi para pengunjung di lokasi tersebut.
"Sebelum melakukan penggerebekan, kita sudah dua pekan melakukan penyelidikan di sana. Setelah disidik dan memang benar ada unsur perjudiannya, lantas kita gerebek," kata Ginanjar.
Ginanjar menambahkan, dari penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah Adis alis Cien yang bertugas sebagai pemegang koin di permainan tersebut dan tersangka berinisial Des seorang kasir di tempat perjudian itu.
"Kita juga telah menyegel 30 mesin game yang ada di lokasi. Di samping itu barang bukti yang kita sita yakni kupon hadiah, dan uang tunai Rp 4 juta lebih," kata Ginanjar.
Penggerebekan yang dilakukan Polresta Pekanbaru ini, sekaligus menepis isu adanya setoran pemilik game kepada oknum polisi. "Jadi tidak benar jika ada setoran kepada pihak kepolisian. Apapun alasannya, bila permainan game disalahgunakan untuk perjudian tetap akan kita tangkap," terang Ginanjar.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ginanjar, lokasi tersebut memiliki izin dari Dinas Pariwisata Pemkot Pekanbaru. Game tersebut diperuntukkan sebagai hiburan anak-anak.
"Namun praktik di lapangan, justru permainan game anak-anak digunakan orang dewasa. Ini karena mesin game disalahgunakan untuk permaian judi. Jelas ini sudah menyimpang dari izin usaha yang dikeluarkan," tutup Ginanjar.
Sumber : detik.com